Hukum Menggunakan Gambar Atau Foto Orang Lain Tanpa Izin

POLAPIN - Berbicara tentang hukum, apakah anda pernah menggunakan gambar atau foto milik orang lain tanpa meminta izin persetujuan kepada penciptanya? Apakah anda mengetahui hukumnya? Hal ini akan kami jelaskan dipembahasan kali ini tentang hukum menggunakan foto orang lain tanpa izin.

Dalam kehidupan sehari-hari, anda harus memastikan bahwa kegiatan yang anda lakukan mengikuti peraturan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun peraturan Agama, seperti halnya dalam pekerjaan.

Apakah pekerjaan anda seorang pemotret ( fotografer ) yang memiliki studio foto sendiri ? Pertanyaan :

Apakah Sang  Fotografer memiliki hak yang terbatas atas hasil pemotretannya

Dalam hal ini, sang fotografer memang pencipta atau pemegang hak cipta, namun memiliki hak penggunaan yang terbatas jika hasil pemotretan tersebut adalah seseorang, sebab sang fotografer harus meminta izin persetujuan terlebih dahulu kepada orang yang anda potret, jika foto hasil pemotretan tersebut akan digunakan untuk penjualan, promosi atau periklanan (website, banner, sampel, display), dan penggunaan komersial maupun non-komersial lainnya.

Bagaimana jika Sang Fotografer tidak meminta izin penggunaan foto

Apabila Sang Fotografer tidak meminta izin persetujuan penggunaan foto kepada orang yang anda potret atau yang ada di foto tersebut, maka dapat diancam pidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Peraturan diatas telah tertulis dalam Undang-Undang Pasal 40 ayat (1) huruf k dan huruf i UU Hak Cipta, bahwa karya fotografi maupun potret adalah ciptaan yang dilindungi.

Terdapat peraturan UU tentang pembatasan hak ekonomi sebagaimana telah tertulis dan diatur dalam Undang-Undang Pasal 12 UU Hak Cipta.

Apabila anda tidak meminta izin persetujuan penggunaan foto untuk kepentingan reklame atau periklanan ke orang yang dipotret di studio foto anda, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 115 UU Hak Cipta.

Demikian yang dapat kami jelaskan tentang hukum menggunakan foto orang lain tanpa izin untuk menambah wawasan pengetahuan anda tentang hukum.

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama